Sumber gambar: pixabay.com

UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) adalah upaya perilaku hidup sehat dan bersih yang dilakukan di lingkungan sekolah. Selama ini kita mungkin mengenal UKS seperti ruangan untuk menampung siswa yang sakit, ibarat rumah sakit kecil di sekolah.

Peran UKS di lingkungan sekolah sangat penting demi kelangsungan kesehatan siswa. Setiap sekolah memiliki ruang UKS yang berfungsi sebagai pertolongan pertama saat siswa sakit atau cedera. Tidak hanya itu, ruang UKS juga menjadi tempat belajar seputar kesehatan.

Bukan sekedar tempat penampungan siswa yang sakit, UKS memiliki tujuan yang lebih mulia dari itu, lho. Selain itu, UKS juga memiliki sejarah yang panjang dari tahun 1950-an. Ingin tahu sejarah dan tujuan UKS? Yuk, kita baca artikel ini!

Dilansir laman ditpsd.kemdikbud.go.id, UKS atau Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya dalam menanamkan dan meningkatkan kemampuan hidup sehat dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan sekolah, mulai dari taman kanak-kanak sampai sekolah menengah.

Dalam mendukung upaya tersebut, UKS menerapkan tri program atau Trias UKS. Menurut Sonja Poernomo (2009) dalam repository.unmuha.ac.id, Trias UKS memadukan pendidikan dengan pelayanan kesehatan yang terdiri atas tiga program penting, yaitu:

1. Pendidikan Kesehatan

Pendidikan kesehatan adalah upaya pengajaran tentang kesehatan yang dilakukan sesuai kurikulum sekolah. Caranya dengan meningkatkan pengetahuan intrakurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler.

2. Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan adalah cara untuk meningkatkan kesehatan siswa yang bisa berpengaruh baik pada produktivitas dan prestasi akademik. Contoh kegiatannya seperti pemeriksaan kesehatan (mata atau mulut) secara rutin, pemberian imunisasi dan obat cacing, pembinaan kantin sehat, layanan konseling, Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR), sampai pemberantasan sarang nyamuk di sekolah.

3. Pembinaan Lingkungan Sekolah

Pembinaan lingkungan sekolah adalah kegiatan untuk mewujudkan lingkungan sehat di sekolah, dengan harapan siswa dapat menerapkan kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Contoh kegiatan ini seperti melengkapi sarana PHBS (air bersih, toilet, tempat cuci tangan, tempat sampah, dan saluran drainase), pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan), serta pembinaan lingkungan dari rokok, narkotika, dan pornografi.

Upaya tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik tanpa adanya kerjasama pelaksana UKS yang terdiri dari lurah/kepala desa, kepala sekolah, guru pembina UKS, komite sekolah, petugas UKS, guru, siswa, dan segenap warga sekolah.

Sejarah UKS

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sudah dirintis sejak tahun 1956 melalui project di Jakarta dan Bekasi yang merupakan bentuk kerjasama antara Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Dalam Negeri. Ada dua bentuk project yang dilaksanakan, yaitu UKS pedesaan di Bekasi dan UKS perkotaan di Jakarta.

Kemudian, pada tahun 1970 dibentuk Panitia Bersama UKS yang terdiri dari Departemen Kesehatan serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Perkembangan dan manfaat UKS sangat dibutuhkan pada saat itu, sehingga programnya ditingkatkan dengan pembentukan kelompok kerja UKS.

Di tahun 1982, piagam kerjasama tentang Pembinaan Kesehatan Anak dan Perguruan Agama Islam telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama.

Dua tahun kemudian, guna memperkuat pembinaan UKS, maka diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Seiring dengan perubahan sistem pemerintahan, maka dilakukan penyempurnaan SKB 4 Menteri pada tahun 2003. Sejak saat itu, SKB 4 Menteri menjadi landasan utama Penyelenggaraan program UKS.

Dikutip buku berjudul Tata Kelola UKS di Sekolah Dasar yang diterbitkan oleh Direktorat Sekolah Dasar, dasar hukum pengembangan Panduan Tata Kelola UKS di sekolah merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 45 tentang Kesehatan Sekolah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

SKB 4 Menteri, Nomor: 0408a/U/84/319/Menkes. SKB/1984, 74/tahun 1984 dan Nomor 60 Tahun 1984 Tentang Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang diperbaharui menjadi nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014.
SKB 4 Menteri No.2/P/SKB/2003, NO 1068/MENKES/SKB/VII/2003, NO 4415-404 Tahun 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat.

Permenko PMK No 1 tahun 2018 tentang RAN Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
Permenkes 25/ 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak.

Tujuan UKS

Tujuan UKS adalah untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi warga sekolah, sehingga akan berpengaruh terhadap keharmonisan lingkungan dan prestasi akademik siswa di sekolah. Selain itu, UKS juga dapat membina jiwa sosial dengan menumbuhkan rasa tanggung jawab dan menolong sesama manusia.

Dikutip dari buku berjudul Pedoman Pelaksanaan UKS di Sekolah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tujuan UKS dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Tujuan Umum UKS

Tujuan umum UKS adalah untuk meningkatkan kemampuan hidup, mutu pendidikan dan prestasi belajar lewat perilaku hidup bersih.

2. Tujuan Khusus UKS
Tujuan khusus UKS adalah agar peserta didik terbiasa hidup sehat.

Tujuan ini mencakup:

Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat.
Berpartisipasi aktif dalam meningkatkan usaha kesehatan di lingkungan masyarakat.
Menolak segala jenis pengaruh buruk, seperti narkoba, minuman keras, dan lainnya.

Supaya tujuan tersebut dapat tercapai, dibutuhkan sarana dan prasarana untuk mendukung lingkungan sekolah yang sehat, antara lain Ruang UKS, mencakup tempat tidur secukupnya, kotak P3K, timbangan berat badan dan alat ukur tinggi badan, dan obat-obatan. Sanitasi sekolah, meliputi ketersediaan air bersih, kamar mandi yang layak, sarana cuci tangan, sarana pembuangan limbah, dan pembuangan sampah. Kantin sekolah, meliputi kebersihan makanan dan minuman, tanggal kedaluwarsa, kebersihan dapur, peralatan memasak, serta jenis makanan dan minuman yang dijual. Ternyata UKS punya tujuan yang sangat mulia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekolah. Sebagai masyarakat yang baik, sudah sepatutnya kita turut menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan walaupun bukan di lingkungan sekolah.