A. TUGAS POKOK GURU MATA PELAJARAN

Tugas pokok dan fungsi guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebenarnya mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam 1 minggu adalah 40 jam terdiri dari 37.5 jam efektif dan 2.5 jam istirahat. Selanjutnya dalam pasal 3 ayat (1) merinci kegiatan-kegiatan pokok yang perlu dilakukan guru dalam melaksanakan beban kerja selama 37, 5 (tiga puluh tujuh koma lima) sebagai jam kerja efektif yaitu;

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan ; Pengkajian kurikulum, pembuatan RPP/Modul ajar, PROTA, PROSEM, Silabus/CP.

  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

    Sesuai dengan Permendikbud No.25 tahun 2024 pasal 4 ayat 2 pelaksanaan dari RPP dan pasal 4 ayat 3 (jumlah jam mengajar & bimbingan 24 -40 JP) serta pasal 4 ayat 4 (Bimbingan dan Konseling minimal 5 rombel per tahun).

    kegiatan intra-kurikuler (KBM efektif)

    kegiatan ko-kurikuler (P5, wawancara, observasi dalam pembelajaran)

    kegiatan ekstra-kurikuler (Olahraga, Pelatihan Upacara, Pramuka, PMR, Paskibra, Marching Band, Magrib Mengaji)

  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

    assessment of learning = mengukur pencapaian hasil belajar setelah pembelajaran berlangsung seperti UN, UAS, tes Sumatif

    assessment for learning = penilaian proses pada saat berlangsung untuk memantau kemajuan belajar remedial, umpan baik, simpulan contoh seperti menilai kuis, presentasi, laporan pengembangan.

    assessment as learning = penilaian berlangsung melibatkan peserta didik seperti menentukan kriteria, aspek yg dinilai seperti cara menilai efektivitas belajarnya menggunakan penilaian diri, penilaian teman sebaya bagi siswa.

    Mendidik, Membimbing dan Melatih Peserta Didik

    Mendidik dari segi isi, mendidik berkaitan dengan pembentukan kesadaran moral dan kepribadian. Mendidik dilihat sebagai proses berkaitan dengan membangun motivasi untuk belajar, berpartisipasi membentuk masyarakat yang baik dan kemauan mengikuti ketentuan atau tata tertib yang menjadi kesepakatan  bersama.

    Membimbing sangat erat dengan norma dan tata tertib misalnya memberikan perhatian dan pendampingan saat siswa sedang proses menghayati suatu nilai-nilai. Membimbing dari sisi strategi dan metode lebih berupa pemberian motivasi dan melakukan pembinaan. Guru selalu  siap menjadi pendamping bagi peserta didik selama siswa melaksanakan tindak belajar.

    Melatih dilihat dari isinya berupa keterampilan atau kecakapan hidup (life skills). Seorang pelatih pada prosesnya selalu memberikan contoh atau menjadi model dan teladan dalam hal moral dan kepribadian.

    Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler.

  4. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Tugas  tambahan lain yang melekat pada tugas pokok sesuai dengan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a-f dan pasal 6 ayat (1) huruf a-k meliputi:

  1. Wakil kepala satuan pendidikan atau wakil kepala sekolah (ekuivalensi 12jp/minggu)
  2. Ketua program keahlian satuan pendidikan (ekuivalensi 12jp/minggu)
  3. Kepala perpustakaan satuan pendidikan (ekuivalensi 12jp/minggu)
  4. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan (ekuivalensi 12jp/minggu)
  5. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu (ekuivalensi 6 jp/minggu)
  6. Menjadi wali kelas (ekuivalensi 2jp/minggu)
  7. Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) (ekuivalensi 2jp/minggu)
  8. Pembina ekstrakurikuler (ekuivalensi 2jp/minggu)
  9. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK (ekuivalensi 2jp/minggu)
  10. Guru piket (ekuivalensi 1jp/minggu)
  11. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) (ekuivalensi 2 jp ketua, 1 jp anggota)
  12. Tim kerja pengelolaan kinerja Guru (ekuivalensi 2jp/minggu)
  13. Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru (3 jp (nasional), 2 jam (provinsi), 1 jam (kabupaten/kota))
  14. Tutor (ekuivalensi 1jp/minggu)
  15. Koordinator P5 (ekuivalensi 2jp/minggu/rombel)
  16. Dan/atau Tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, misalnya TPPK, dll.

Tugas tambahan lain pada poin 6 – 15 dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

Berdasarkan observasi di lingkungan SMP Negeri 1 Buru, pembagian tugas mengajar telah disesuaikan dengan kapabilitas sehingga beban pembagian tugas dirasa lebih efektif. Pembagian tugas Wakasek kurikulum, Wakasek kesiswaan, humas, sarana prasana serta Litbang terisi secara komposisi seimbang antara guru muda dan guru senior dengan berbagai pertimbangan atasan.

Adapun pembagian tugas tambahan seperti walikelas, Pembina osis, Pembina ekstrakurikuler, kepala laboratorium telah ditetapkan melalui satuan pembagian tugas atas persetujuan kepala sekolah.

Pembagian tugas walikelas didasarkan atas pengalaman serta pertimbangan kepala sekolah terkait mata pelajaran yang diampu di kelas tersebut sehingga dalam menjalankan tugas lebih efisien dan efektif.

Pembagian tugas guru mata pelajaran sesuai dengan tugas dari kepala sekolah sehingga setiap guru mata pelajaran dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai perencanaan tahunan yang disiapkan sebelumnya seperti program tahunan dan semester mengacu pada kalender pendidikan yang disesuaikan dengan keputusan sekolah.

Silakan unduh /download Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas di bawah ini:

file:///C:/Users/MINDIA/Downloads/Permendikbud%20No%2015%20Tahun%202018%20(2).pdf

 

B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

I. STANDAR ISI

  1. Menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (dengan berbagai jenis muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan SNP) berdasarkan SI dan SKL
  2. Menyusun kalender pendidikan
  3. Mengembangkan pemetaan Materi Kurikulum untuk semua mata pelajaran
  4. Mengembangkan silabus / ATP untuk semua mata pelajaran
  5. Mengembangkan sistem penilaian untuk semua mata pelajaran
  6. Mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP / Modul) untuk semua mata pelajaran
  7. Menyusun beban belajar atau pembagian tugas mengajar
  8. Menyusun beban tugas tambahan yang terkait

Format data fail pendukung, unduh di link ini; https://drive.google.com/file/d/1sDh1NhrVYdp1WChwkYoPonaLGtpAuT0H/view?usp=drive_link

II. STANDAR PROSES

  1. Menyusun jadwal pelajaran dan jadwal kendali proses pembelajaran
  2. Mengembangkan  inovasi-inovasi dan metode pembelajaran pada semua mata pelajaran, khususnya penerapan metode atau strategi pembelajaran kontekstual atau CTL (Contextual Teaching and Learning)
  3. Mengembangkan dan inovasi-inovasi bahan pembelajaran
  4. Mengembangkan dan inovasi-inovasi sumber pembelajaran
  5. Mengembangkan dan inovasi-inovasi model-model pengelolaan atau manajemen kelas
  6. Memantau pelaksanaan selama proses pembelajaran
  7. Mengembangkan model kegiatan pembelajaran dengan melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis.

Format data fail pendukung, unduh di link ini;  https://drive.google.com/file/d/1z-upt18367RFXIhtD8tGB-5dqwbLNUO6/view?usp=drive_link

III. STANDAR KELULUSAN ( SKL )

  1. Menyusun rencana dan kegiatan standar kelulusan selama satu tahun
  2. Mengembangkan standar kelulusan atau Gain Score Achievement (GSA) pada setiap tahunnya
  3. Mengembangkan standar pencapaian ketuntasan kompetensi pada tiap tahun atau semester
  4. Mengembangkan kejuaraan lomba-lomba bidang akademik (Kesiswaan)
  5. Mengembangkan kejuaraan lomba-lomba bidang non akademik (kesiswaan)
  6. Peningkatan kedisiplinan siswa
  7. Mengembangkan Model Penerimaan siswa baru  untuk menjaring siswa pada setiap  tahunnya
  8. Menerapkan model PPD yang obyektif, transparan, dan akuntabel
  9. Mengembangkan model PPD yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan
  10. Menyusun laporan hasil kegiatan selama satu tahun

Format data fail pendukung, unduh di link ini; https://drive.google.com/file/d/12JAbyLjWRiV49lpiiZLyNfJEHy00x48C/view?usp=drive_link

IV. STANDAR TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN

  1. Menyusun rencana kegiatan pengembangan tenaga pendidikan dan kependidikan selama satu tahun
  2. Mengembangkan atau meningkatkan kompetensi pendidik aspek profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
  3. Mengembangkan model pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan di tingkat sekolah melalui berbagai regulasi sekolah.
  4. Melaksanakan sistem ”Reward dan punishment” dan pengembangan profesi secara profesional, adil , dan terbuka
  5. Mengembangkan atau meningkatkan kompetensi tenaga TU dan lainnya
  6. Mengembangkan atau meningkatkan kompetensi kepala sekolah
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah terhadap kinerja pendidik dan tenaga TU atau lainnya
  8. Peningkatan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
  9. Mendorong tenaga kependidikan untuk melanjutkan ke S1 bagi yang belum S1
  10. Meningkatkan kemampuan penguasaan ICT bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
  11. Menyusun laporan hasil pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan serta hasil evaluasi dan tindak lanjutnya

Format data fail pendukung, unduh di link ini; https://drive.google.com/file/d/14YZwKLZ7ISYgOwcu78XwmeJqZM5rUe7J/view?usp=drive_link

V. STANDAR SARANA PRASARANA

  1. Menyusun rencana kerja dan kegiatan pengembangan sarana prasarana selama satu tahun pembelajaran.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan serta inovasi-inovasi media pembelajaran untuk semua mata pelajaran
  3. Mengembangkan prasarana pendidikan dan atau pembelajaran
  4. Menciptakan atau mengembangkan lingkungan belajar yang kondusif
  5. Meningkatkan dan mengembangkan peralatan laboratorium komputer, IPA, Bahasa, dan  laboratorium lainnya
  6. Mengembangkan jaringan internet, baik bagi peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan
  7. Mengembangkan model pengelolaan perpustakaan (BUKU PETUNJUK) yang mencakup rencana dan regulasi lainnya
  8. Mengembangkan peralatan dan inovasi-inovasi pusat-pusat sumber belajar
  9. Menyusun laporan kegiatan pengadaan sarana prasarana

Format data fail pendukung, unduh di link ini; https://drive.google.com/file/d/1ASYuQL05upBmBt2P7FWrlPYio5Q7Rt1E/view?usp=drive_link

VI. STANDAR PENGELOLAAN

  1. Menyusun dan mengembangkan  Rencana Kegiatan Sekolah (RKS)untuk jangka menengah  dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS) untuk jangka pendek.
  2. Mengembangkan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagian tugas-tugas secara jelas
  3. Menyusun struktur dan keorganisasian sekolah dengan rincian tugas  sesuai dengan kebutuhan sekolah
  4. Melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien
  5. Mendukung pengembangan perangkat penilaian
  6. Mengembangkan dan melengkapi administrasi sekolah
  7. Implementasi MBS mengenai kemandirian/otonomi sekolah, transparansi, akuntabilitas, partisipasi/kerjasama, fleksibilitas, dan kontinyuitas baik mengenai program, keuangan, hasil-hasil program serta lainnya oleh pihak manajemen sekolah.
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi oleh sekolah tentang kinerja sekolah
  9. Pelaksanaan supervisi klinis oleh kepala sekolah
  10. Penggalangan partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah)
  11. Membuat jaringan informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah (SIM)
  12. Membuat atau menciptakan jaringan kerja yang efektif dan efisien baik secara vertikal dan  horisontal
  13. Pengembangan Model peran serta masyarakat dan kemitraan untuk meningkatkan mutu sekolah.
  14. Mengembangkan Income Generating Activities atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama dengan pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat
  15. Melaksanakan dan membuat pelaporan-pelaporan kepada berbagai pihak yang relevan, baik menyangkut bidang akademik, non akademik atau manajemen sekolah lainnya
  16. Melaksanakan supervisi akademik dan supervisi klinis
  17. Melaksanakan tindak lajut hasil supervisi

Format data fail pendukung, unduh di link ini; https://drive.google.com/file/d/1Pi7nv8H0-G7bDxedboNx_keOe6PCKBzm/view?usp=drive_link

VII. STANDAR PEMBIAYAAN

  1. Menyusun Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah ( RAPBS ) satu tahun
  2. Mengembangkan model pengelolaan biaya investasi da operasional sekolah bersama komite sekolah.
  3. Mengembangkan jalinan kerja dengan penyandang dana, baik donatur tetap maupun tidak tetap
  4. Penggalangan dana dari berbagai sumber termasuk dari sponsor
  5. Penciptaan usaha-usaha di sekolah atau di luar sekolah sebagai Income Generating Activities
  6. Pendayagunaan potensi sekolah dan lingkungan yang menghasilkan keuntungan ekonomik
  7. Menjalin kerjasama dengan alumni, khususnya untuk penggalangan dana pendidikan
  8. Membiayai semua kegiatan sekolah yang sesuai dengan alokasi dana yang ada
  9. Menyusun laporan penggunaan keuangan sesuai dengan sumber dana masing-masing, serta evaluasi dan tindak lanjutnya.

Format data fail pendukung, unduh di link ini; https://drive.google.com/file/d/1Pi7nv8H0-G7bDxedboNx_keOe6PCKBzm/view?usp=drive_link

VIII. STANDAR PENILAIAN

  1. Menyusun rencana kegiatan penilaian selama satu tahun pembelajaran
  2. Mengembangkan perangkat model-model penilaian pembelajaran, dan petunjuk pelaksaannya
  3. Implementasi model evaluasi pembelajaran: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dll
  4. Mengembangkan instrumen atau perangkat soal-soal untuk berbagai model evaluasi yang berkelanjutan
  5. Mengembangkan pedoman-pedoman evaluasi sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan
  6. Mengembangkan lomba-lomba, uji coba, dan sejenisnya dalam upaya peningkatan standar nilai atau ketuntasan kompetensi
  7. Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan penilaian dalam rangka pengembangan perangkat penilaian sampai dengan analisa dan pelaporan hasil belajar peserta didik
  8. Melaksanakan kerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan tes atau uji coba prestasi peserta didik secara periodik
  9. Melaksanakan analisis butir soal secara periodik untuk menyusun bank soal
  10. Mendokumenkan perangkat penilaian disertai dengan bukti kesahihan dan keandalan serta dievaluasi secara pereodik
  11. Menyusun laporan hasil pelaksanaan pengembangan penilaian dan evaluasinya

Format data fail pendukung, unduh di link ini; https://drive.google.com/file/d/14ZFLq1bCy5IDPJknsFI1G7rGjE1QLOQ2/view?usp=drive_link

Format data fail tambahan lainnya; https://drive.google.com/drive/folders/1LkK0p0uItgNJd2fEq7hWDhi4cEfBaXUp?usp=drive_link

TUGAS HUBUNGAN MASYARAKAT

  1. Menyusun perencanaan kegiatan kehumasan selama satu tahun
  2. Menyusun rencana koordinasi dengan orang tua peserta didik
  3. Mengembangkan hubungan dengan dinas-dinas lain yang terkait
  4. Mengembangkan hubungan dengan masyarakat sekitar demi terjalinnya komunikasi positif dengan sekolah
  5. Menyelenggaran kegiatan wisata guru dan karyawan
  6. Menyelenggarakan rapat komite
  7. Mengkoordinir kegiatan sosial kemasyarakatan
  8. Menyusun laporan kegiatan satu tahun pembelajaran

TUGAS KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN

  1. Menyusun perencanaan kegiatan pemeliharaan lingkungan dan ketertiban sekolah
  2. Menyusun Tata tertib siswa dan guru
  3. Menyusun kode etik sekolah
  4. Menjaga keindahan lingkungan sekolah
  5. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah
  6. Pembuatan tempat sampah
  7. Melaksanakan penghijauan halaman sekolah
  8. Melaksanakan kebersihan secara rutin
  9. Mengatur jadwal piket kebersihan kelas

TUGAS OPERATOR DAPODIK SEKOLAH

  1. Penyiapan data profil sekolah
  2. Penyiapan data peserta didik dan sarana-prasarana
  3. Pendataan baik dari Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Komite Sekolah, Sarana dan Prasarana, Jadwal Pelajaran, Rombongan Belajar, dll.
  4. Download Prefill Dapodik
  5. Download dan Instalasi Aplikasi Dapodik Terbaru
  6. Input Data Sekolah Profil
  7. Input dan Update data Sarana Prasarana (Nama Ruang dan Kondisi, Buku dan Alat)
  8. Edit dan update data GTK / Tendik
  9. Tarik dan update data Siswa
  10. Input Data Pembagian Tugas Guru/JJM dan Jadwal Pelajaran
  11. Input Pembina dan Peserta Ekstrakurikuler
  12. Input koordinator dan fasilitator P5
  13. Sinkronisasi data dan Cek sinkronisasi
  14. Penginputan kehadiran GTK/Tendik
  15. Mengumpulkan berkas syarat pencairan TPP ke dinas
  16. Mengisi link pengusulan SKTP dinas
  17. Upload info GTK yang sudah Valid Verifikasi Dinas
  18. Cek info GTK dan Cek SKTP
  19. Info GTK update terakhir yang sudah valid
  20. Verval perubahan data GTK/Tendik
  21. Verval Peserta didik Perubahan data
  22. Download dan Instalasi Aplikasi E-Rapor
  23. Input dan Upload Nilai Rapor Semester
  24. Cetak Rapor dan Leger

Terima Kasih